Langsung ke konten utama

Penyebab Saham 'Nyantol': Trader Tidak Mau Cut Loss

Banyak rekan2 trader yang sahamnya 'nyantol' (beli saham di harga tinggi, terus harganya turun banyak dan nggak berani / nggak bisa jual, karena kalau dijual minus nya bisa sampai 100% lebih). Tidak jarang rekan2 di Facebook, bertanya: "Apakah saham BKSL saya jual atau dibiarkan, karena saham saya 'nyangkut'? 

Mungkin dari Anda juga pernah mengalami hal seperti demikian? Yang jadi pertanyaan: "Kenapa kok bisa sahamnya nyantol?" Jawabannya simpel saja: "Trader ketika membeli tidak menetapkan batasan cut loss sama sekali, dan hanya menetapkan batasan take profitnya saja". Jadi, kata kunci di postingan ini adalah: CUT LOSS. Definisi cut loss dan take profit silahkan baca di postingan ini: Cut Loss dan Take Profit.

Cut loss adalah masalah paling besar bagi trader, karena cut loss adalah hal yang berat. Gimana nggak berat, cut loss berarti Anda harus rela rugi. Logikanya, mana ada orang yang mau rugi? Itulah kenapa trader banyak yang tidak mau cut loss.

Dua anggapan bahwa cut loss itu tidak penting karena: Pertama, saham kalau tidak dijual, maka uang kita tidak hilang. Anda benar. Saham adalah tanda bukti kepemilikian. Selama Anda tidak menjual saham tersebut, maka kepemilikan dan modal yang Anda tanamkan tetap ada di tangan Anda. Kedua, kalau sudah cut loss, kemudian harganya  malah berbalik naik, maka menyesallah saya melakukan cut loss.

"Berarti cut loss itu nggak perlu donk Pak?"

Saya jawab: "Perlu". Bahkan Anda harus disiplin untuk itu. Saya akan mendebat 2 anggapan utama bahwa cut loss itu tidak penting.

Anggapan pertama, saham kalau tidak dijual, maka uang saya tidak hilang. Akan tetapi, meskipun uang Anda tidak hilang, Anda tetap saja tidak bisa melakukan aktivitas trading. Kalau harga saham sudah nyangkut dan harganya sekarang Rp50, maka Anda nggak bisa apa2, bahkan nggak bisa jual. Berarti sama saja: punya kepemilikan 100 juta, tapi nggak bisa diputar (untuk trading). Jadinya, ya sama saja dana Anda nyangkut. Kalau Anda punya kebutuhan dan mau ambil dana Anda Rp100 juta tadi, sudah pasti tidak bisa Anda cairkan. 

Anggapan kedua, kalau sudah cut loss, kemudian harganya malah berbalik naik, maka menyesallah saya melakukan cut loss. Akan tetapi, apakah Anda mau bertaruh bahwa harga akan berbalik naik? Sudah banyak trader yang mempertaruhkan untuk tidak cut loss, eh harganya malah jatuh terus dan nggak pernah balik. Banyak trader yang karir tradingnya hancur karena terlalu banyak saham mereka yang nyantol, dan nggak bisa jual atau nekat jual, sehingga dananya langsung habis, akhinya mereka berhenti trading. Saya kasih beberapa contoh saham2 yang jatuh, yang seringkali trader nyangkut juga di saham2 tersebut: APOL, BUMI, BKSL, TRAM, BWPT, HRUM.

Ingat, cut loss juga menjadi bagian dari analisis. Selain analisis, cut loss juga menyangkut psikologi trading. Kalau Anda sudah baca postingan saya: Fakta-fakta Psikologi Trading di Pasar Saham, maka pos ini bertujuan menjawab fakta nomor 1. 

Lalu Anda bertanya kembali: "Terus gimana kalau saya cut loss, harganya malah berbalik naik?"

Dengan cut loss setidaknya Anda sudah melakukan hal yang BENAR. Kalau Anda ingin meng-cover kerugian Anda, silahkan Anda bisa buy lagi saham tersebut di harga yang lebih rendah, ketika harganya sudah turun, dan jual di harga yang tinggi (buy low, sell high). Dengan cut loss, setidaknya Anda tidak perlu gambling, dengan menebak-nebak apakah harganya akan naik lagi. Buktinya, banyak trader yang sahamnya nyantol karena tidak melakukan cut loss sama sekali, dan hal tersebut sangat berpengaruh pada aktivitas trading para trader. Portofolio mereka jadinya dipenuhi saham2 nyangkut, yang tidak direncanakan sebelumnya. 

Tanya Anda lagi: "Pak, bagaimana kalau saya melakukan cut loss terus-menerus?"

Jika Anda terus melakukan cut loss, berarti ada yang salah dengan sistem trading Anda. Silahkan ubah sistem Anda, atau pertajam kembali analisis teknikal Anda. 

Jadi, dengan penjelasan saya diatas, apakah Anda masih berpikir untuk tidak disiplin melakukan cut loss? Menentukan batasan cut loss memang sangat subjektif. Tidak ada rumus. Cut loss bisa ditentukan dengan menarik titik support, support kuat dari sebuah saham. Penentuan cut loss pada harga berapa, tentunya juga harus disesuaikan dengan karakteristik setiap saham. So, semua membutuhkan jam terbang dan proses, jika Anda ingin menjadi trader handal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mencari Nilai Dividen di Laporan Keuangan

Dividen adalah salah satu return yang ingin dicapai oleh trader maupun investor. Terkait pembayaran dividen ini, banyak rekan2 yang bertanya pada saya: "Pak Heze, gimana cara mencari nilai dividen perusahaan di laporan keuangan? Apakah bisa kita melihatnya melalui laporan keuangannya ?"  Tentu saja bisa. Anda yang ingin melihat nilai dividen yang dibayarkan perusahaan, pertama-tama anda perlu mengunduh laporan keuangan perusahaan yang anda cari melalui situs IDX. Baca langkah-langkahnya disini: Cara Mendapatkan Laporan Keuangan Perusahaan.  Setelah anda download laporan keuangan yang anda cari, anda buka file PDF-nya. Katakanlah kita mau mencari nilai dividen pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM). Maka kita download laporan keuangannya. Untuk mempermudah contohnya, anda bisa buka file PDF laporan keuangan TLKM disini: Contoh Laporan Keuangan TLKM.  Untuk mencari nilai dividen, langkah2nya sebagai berikut:  1. Buka laporan ekuitas (kalau pada contoh TLKM, ada d...

Pengertian Obligasi, Jenis-jenis Obligasi dan Karakteristik Obligasi

Salah satu instrumen investasi di pasar modal adalah obligasi. Secara sederhana, obligasi adalah surat utang. Jadi obligasi itu ibarat perusahaan / pemerintah meminjam uang kepada masyarakat. Perusahaan / pemerintah akan menerbitkan obligasi agar dibeli oleh masyarakat, dan kemudian perusahaan / pemerintah akan mengembalikan uang tersebut beserta kuponnya. Uang dari obligasi digunakan untuk membayar utang negara, ekspansi usaha, pembiayaan APBN dan lain2. Obligasi memiliki jangka waktu tertentu, di mana penerbit obligasi harus mengembalikan nominal pokok pada saat jatuh tempo. Selain membayar pokok, penerbit obligasi wajib melakukan pembayaran bunga (kupon) secara berkala, dengan tingkat bunga dan perioda pembayaran yang ditentukan pada kontrak, biasanya bisa setiap 3 bulan sekali, atau 6 bulan sekali.  JENIS-JENIS OBLIGASI 1. Obligasi pemerintah (goverment bond) Obligasi pemerintah merupakan obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan negara. Di Am...

Daftar Indeks Sektoral Saham di Indonesia

Banyaknya jumlah saham di Indonesia tentunya juga dibagi-bagi kedalam berbagai jenis sektor saham oleh Bursa Efek Indonesia. Adanya indeks sektor saham yang sudah diklasifikasikan juga sangat berguna bagi anda untuk melakukan analisis sektor yang paling bagus dan sektor yang harga sahamnya turun paling dalam. Berikut adalah daftar indeks sektor saham di Indonesia:  1. ^JKSE = Composite Index / Indeks Harga Saham Gabungan  2. ^JKII = Jakarta Islamic Index 3. ^JKMBX = Indeks Papan Utama 4. ^JKDBX = Indeks Papan Pengembangan 5. ^JKTRAD = Indeks Perdagangan dan Jasa 6. ^JKCONS = Indeks Consumer Goods 7. ^JKMNFG = Indeks Manufaktur 8. ^JKPROP = Indeks Konstruksi, Properti dan Real Estate 9. ^JKMING = Indeks Pertambangan 10. ^JKFINA = Indeks Finance  11. ^JKINFA = Indeks Infrastruktur, Utilitas dan Transportasi  12. ^JKBIND = Indeks Industri Dasar  13. ^JKMISC = Miscellanous Index  Itulah daftar indeks sektor saham di Bursa Efek Indonesia. Kode singkatan diatas a...