Langsung ke konten utama

Penyebab Saham 'Nyantol': Trader Tidak Mau Cut Loss

Banyak rekan2 trader yang sahamnya 'nyantol' (beli saham di harga tinggi, terus harganya turun banyak dan nggak berani / nggak bisa jual, karena kalau dijual minus nya bisa sampai 100% lebih). Tidak jarang rekan2 di Facebook, bertanya: "Apakah saham BKSL saya jual atau dibiarkan, karena saham saya 'nyangkut'? 

Mungkin dari Anda juga pernah mengalami hal seperti demikian? Yang jadi pertanyaan: "Kenapa kok bisa sahamnya nyantol?" Jawabannya simpel saja: "Trader ketika membeli tidak menetapkan batasan cut loss sama sekali, dan hanya menetapkan batasan take profitnya saja". Jadi, kata kunci di postingan ini adalah: CUT LOSS. Definisi cut loss dan take profit silahkan baca di postingan ini: Cut Loss dan Take Profit.

Cut loss adalah masalah paling besar bagi trader, karena cut loss adalah hal yang berat. Gimana nggak berat, cut loss berarti Anda harus rela rugi. Logikanya, mana ada orang yang mau rugi? Itulah kenapa trader banyak yang tidak mau cut loss.

Dua anggapan bahwa cut loss itu tidak penting karena: Pertama, saham kalau tidak dijual, maka uang kita tidak hilang. Anda benar. Saham adalah tanda bukti kepemilikian. Selama Anda tidak menjual saham tersebut, maka kepemilikan dan modal yang Anda tanamkan tetap ada di tangan Anda. Kedua, kalau sudah cut loss, kemudian harganya  malah berbalik naik, maka menyesallah saya melakukan cut loss.

"Berarti cut loss itu nggak perlu donk Pak?"

Saya jawab: "Perlu". Bahkan Anda harus disiplin untuk itu. Saya akan mendebat 2 anggapan utama bahwa cut loss itu tidak penting.

Anggapan pertama, saham kalau tidak dijual, maka uang saya tidak hilang. Akan tetapi, meskipun uang Anda tidak hilang, Anda tetap saja tidak bisa melakukan aktivitas trading. Kalau harga saham sudah nyangkut dan harganya sekarang Rp50, maka Anda nggak bisa apa2, bahkan nggak bisa jual. Berarti sama saja: punya kepemilikan 100 juta, tapi nggak bisa diputar (untuk trading). Jadinya, ya sama saja dana Anda nyangkut. Kalau Anda punya kebutuhan dan mau ambil dana Anda Rp100 juta tadi, sudah pasti tidak bisa Anda cairkan. 

Anggapan kedua, kalau sudah cut loss, kemudian harganya malah berbalik naik, maka menyesallah saya melakukan cut loss. Akan tetapi, apakah Anda mau bertaruh bahwa harga akan berbalik naik? Sudah banyak trader yang mempertaruhkan untuk tidak cut loss, eh harganya malah jatuh terus dan nggak pernah balik. Banyak trader yang karir tradingnya hancur karena terlalu banyak saham mereka yang nyantol, dan nggak bisa jual atau nekat jual, sehingga dananya langsung habis, akhinya mereka berhenti trading. Saya kasih beberapa contoh saham2 yang jatuh, yang seringkali trader nyangkut juga di saham2 tersebut: APOL, BUMI, BKSL, TRAM, BWPT, HRUM.

Ingat, cut loss juga menjadi bagian dari analisis. Selain analisis, cut loss juga menyangkut psikologi trading. Kalau Anda sudah baca postingan saya: Fakta-fakta Psikologi Trading di Pasar Saham, maka pos ini bertujuan menjawab fakta nomor 1. 

Lalu Anda bertanya kembali: "Terus gimana kalau saya cut loss, harganya malah berbalik naik?"

Dengan cut loss setidaknya Anda sudah melakukan hal yang BENAR. Kalau Anda ingin meng-cover kerugian Anda, silahkan Anda bisa buy lagi saham tersebut di harga yang lebih rendah, ketika harganya sudah turun, dan jual di harga yang tinggi (buy low, sell high). Dengan cut loss, setidaknya Anda tidak perlu gambling, dengan menebak-nebak apakah harganya akan naik lagi. Buktinya, banyak trader yang sahamnya nyantol karena tidak melakukan cut loss sama sekali, dan hal tersebut sangat berpengaruh pada aktivitas trading para trader. Portofolio mereka jadinya dipenuhi saham2 nyangkut, yang tidak direncanakan sebelumnya. 

Tanya Anda lagi: "Pak, bagaimana kalau saya melakukan cut loss terus-menerus?"

Jika Anda terus melakukan cut loss, berarti ada yang salah dengan sistem trading Anda. Silahkan ubah sistem Anda, atau pertajam kembali analisis teknikal Anda. 

Jadi, dengan penjelasan saya diatas, apakah Anda masih berpikir untuk tidak disiplin melakukan cut loss? Menentukan batasan cut loss memang sangat subjektif. Tidak ada rumus. Cut loss bisa ditentukan dengan menarik titik support, support kuat dari sebuah saham. Penentuan cut loss pada harga berapa, tentunya juga harus disesuaikan dengan karakteristik setiap saham. So, semua membutuhkan jam terbang dan proses, jika Anda ingin menjadi trader handal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN HASIL OBSERVASI DESA DEMANGAN KECAMATAN TAHUNAN KABUPATEN JEPARA JAWA TENGAH

             A.    Sejarah Desa             Desa Demangan menurut cerita orang-orang tua dulunya adalah merupakan wilayah Perdikan dari Kadipaten Jepara. Di wilayah ini dijadikan Pademangan yang mana Pademangan itu mempunyai Kekuasaan atau wilayah yang terdiri dari beberapa Perdikan atau desa di sekitar wilayah Pademangan ini atau yang saat ini disebut sebagai kecamatan. Pada saat itu Pademangan juga mempunyai pelataran luas atau yang saat ini disebut alun-alun yang sekarang menjadi desa Platar.             Di Pademangan ini dipimpin oleh seorang Demang yang diangkat oleh Adipati Jepara. Adapun nama Demang yang dipercaya memimpin Pademangan itu bernama asli Dahlan Abu Sairi. Dan untuk mengingat jasanya, masyarakat menambahkan julukan Demang pada Dahlan Abu Sairi. Setelah beliau wafat di makamkan di desa tersebut dan menjadi cikal bakal desa Demangan. Selanjutnya dengan berjalannya waktu, setelah kemerdekaan Pademangan tadi dijadikan Desa yang diberi nama Desa Demangan sampai seka

Macam-macam Lembaga Penunjang Pasar Modal

Di pasar modal, terdapat berbagai macam lembaga penunjang pasar modal . Jadi, pasar modal bukan hanya berfungsi sebagai transaksi beli dan jual saham bagi masyarakat (trader dan investor), tetapi pasar modal juga terdiri dari lembaga penunjang pasar modal di dalamnya. Lembaga penunjang pasar modal terdapat dalam struktur. Anda bisa baca disini:  Struktur Pasar Modal Indonesia dan Penjelasannya. Di pasar modal terdapat Lembaga Penunjang Pasar Modal dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Apa saja itu? Mari kita simak.  1.  Lembaga penunjang pasar modal  a. Biro Administrasi Efek (BAE) BAE bertugas melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Dengan kata lain, BAE merupakan pihak yang menyelenggarakan pencatatan pemilikan efek sesuai kontrak yang dibuat antara emiten dengan BAE. b. Kustodian Kustodian merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,

Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan di Bursa Efek

Anda mungkin sering mendengar istilah indeks papan utama dan indeks papan pengembangan di Bursa Efek. Tapi... Apa arti kedua indeks tersebut? Indeks papan utama dan papan pengembangan termasuk dalam indeks saham di Indonesia. Anda bisa baca pos saya disini: Daftar Indeks Saham Indonesia.  Nah seluruh emiten yang go public di Indonesia, akan diklasifikasikan ke dalam indeks papan utama atau papan pengembangan. Indeks papan utama ditujukan untuk  perusahaan2 yang memiliki ukuran perusahaan (size) yang besar, serta memiliki track record kinerja yang baik. Contoh saham2 yang masuk indeks papan utama adalah saham2 blue chip seperti UNVR, BBRI, ASII, TLKM dan lain2.  Sedangkan indeks papan pengembangan ditujukan untuk perusahaan2 yang belum mampu memenuhi kriteria persyaratan di papan utama. Dalam hal ini, emiten2 yang masuk di papan pengembangan adalah emiten2 yang memiliki prospek bisnis yang bagus, akan tetapi masih belum menghasilkan profit dalam jangka panjang. Emiten2 di papan pengemb