Langsung ke konten utama

Aturan Baru Fee Transaksi Saham

Beberapa waktu lalu saya membaca berita di Kontan online, intinya bahwa Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) akan menetapkan aturan batasan minimum untuk fee transaksi broker. APEI menetapkan batasan minimum fee transaksi beli 0,18%, sedangkan fee transaksi jual minimal sebesar 0,28%. Aturan ini akan berlaku mulai Januari 2017. Bagi Anda yang belum paham mengenai fee transaksi Bursa saham, silahkan baca pos: Arti dan Ilustrasi Satuan Perdagangan dan Fee Transaksi Saham. 

Tujuan APEI menetapkan aturan minimal fee transaksi adalah untuk menyudahi perang fee antar sekuritas. Selama ini, setiap sekuritas saham berlomba-lomba untuk memberikan fee sekecil mungkin dengan tujuan menarik nasabah, sehingga menjadi bumerang bagi sekuritas itu sendiri. Nah pertanyaannya, penetapan fee transaksi minimal ini kira2 menguntungkan atau merugikan kita sebagai seorang trader?

Tentunya Anda dan saya yang sudah terkena fee yang lebih rendah daripada 0,18% dan 0,28% ditetapkan kantor sekuritas, akan terasa sedikit mengecewakan (dari sisi trader). Karena sekuritas mau tidak mau harus menaikkan fee beli dan jualnya. Artinya, kalau ingin membeli saham, Anda harus merogoh kocek lebih banyak. Dan kalau menjual saham dan ingin merealisasikan keuntungan, Anda kemungkinan besar juga harus menjual beberapa poin lebih tinggi supaya nggak terkena fee transaksi yang sudah naik. 

Well, dibalik semua itu, apapun itu, kebijakan APEI tetaplah memiliki tujuan positif, supaya tetap mengatur persaingan antar sekuritas yang sehat. Meskipun, ada beberapa pihak trader yang mungkin terkesan sedikit "dirugikan" karena mungkin sebelumnya fee beli dan jual adalah 0,17% dan 0,27% harus dinaikkan ke batas minimum sesuai peraturan, yaitu 0,18% dan 0,28%. 
   
Bagaimana tanggapan Anda mengenai fee transaksi ini?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN HASIL OBSERVASI DESA DEMANGAN KECAMATAN TAHUNAN KABUPATEN JEPARA JAWA TENGAH

             A.    Sejarah Desa             Desa Demangan menurut cerita orang-orang tua dulunya adalah merupakan wilayah Perdikan dari Kadipaten Jepara. Di wilayah ini dijadikan Pademangan yang mana Pademangan itu mempunyai Kekuasaan atau wilayah yang terdiri dari beberapa Perdikan atau desa di sekitar wilayah Pademangan ini atau yang saat ini disebut sebagai kecamatan. Pada saat itu Pademangan juga mempunyai pelataran luas atau yang saat ini disebut alun-alun yang sekarang menjadi desa Platar.             Di Pademangan ini dipimpin oleh seorang Demang yang diangkat oleh Adipati Jepara. Adapun nama Demang yang dipercaya memimpin Pademangan itu bernama asli Dahlan Abu Sairi. Dan untuk mengingat jasanya, masyarakat menambahkan julukan Demang pada Dahlan Abu Sairi. Setelah beliau wafat di makamkan di desa tersebut dan menjadi cikal bakal desa Demangan. Selanjutnya dengan berjalannya waktu, setelah kemerdekaan Pademangan tadi dijadikan Desa yang diberi nama Desa Demangan sampai seka

Macam-macam Lembaga Penunjang Pasar Modal

Di pasar modal, terdapat berbagai macam lembaga penunjang pasar modal . Jadi, pasar modal bukan hanya berfungsi sebagai transaksi beli dan jual saham bagi masyarakat (trader dan investor), tetapi pasar modal juga terdiri dari lembaga penunjang pasar modal di dalamnya. Lembaga penunjang pasar modal terdapat dalam struktur. Anda bisa baca disini:  Struktur Pasar Modal Indonesia dan Penjelasannya. Di pasar modal terdapat Lembaga Penunjang Pasar Modal dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Apa saja itu? Mari kita simak.  1.  Lembaga penunjang pasar modal  a. Biro Administrasi Efek (BAE) BAE bertugas melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Dengan kata lain, BAE merupakan pihak yang menyelenggarakan pencatatan pemilikan efek sesuai kontrak yang dibuat antara emiten dengan BAE. b. Kustodian Kustodian merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,

Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan di Bursa Efek

Anda mungkin sering mendengar istilah indeks papan utama dan indeks papan pengembangan di Bursa Efek. Tapi... Apa arti kedua indeks tersebut? Indeks papan utama dan papan pengembangan termasuk dalam indeks saham di Indonesia. Anda bisa baca pos saya disini: Daftar Indeks Saham Indonesia.  Nah seluruh emiten yang go public di Indonesia, akan diklasifikasikan ke dalam indeks papan utama atau papan pengembangan. Indeks papan utama ditujukan untuk  perusahaan2 yang memiliki ukuran perusahaan (size) yang besar, serta memiliki track record kinerja yang baik. Contoh saham2 yang masuk indeks papan utama adalah saham2 blue chip seperti UNVR, BBRI, ASII, TLKM dan lain2.  Sedangkan indeks papan pengembangan ditujukan untuk perusahaan2 yang belum mampu memenuhi kriteria persyaratan di papan utama. Dalam hal ini, emiten2 yang masuk di papan pengembangan adalah emiten2 yang memiliki prospek bisnis yang bagus, akan tetapi masih belum menghasilkan profit dalam jangka panjang. Emiten2 di papan pengemb