Langsung ke konten utama

Sampai Batas Toleransi Berapa Saya Cut Loss Saham? - Part I

Kalau anda belajar saham, anda bakalan sering mendengar istilah CUT LOSS. Sederhanaya, cut loss berarti memotong kerugian dengan cara menjual saham dalam posisi rugi. Cut loss dilakukan trader guna mencegah harga saham terus turun. Daripada saham yang dipegang turun terus, lebih baik kerugiannya di 'cut' (dipotong) agar kerugian trader tidak terlalu besar.

Cut loss ini ibarat proteksi modal. Bagi banyak trader (bahkan mungkin semua trader termasuk saya), cut loss adalah hal yang sangat tidak disukai, karena kalau jual saham rugi, tentu modal kita akan tergerus. 

Waktu ngobrol dengan sesama trader maupun pemula yang awam, saya selalu mendapatkan pertanyaan: "Bung Heze kenapa trader harus cut loss? Bukannya kalau dibiarkan nanti sahamnya juga naik sendiri ya?" "Bung Heze, sampai sejauh mana saya harus melakukan cut loss? Gimana cara menentukan titik cut loss yang pas?"   

Sebenarnya, saya pernah menulis beberapa pos tentang cut loss saham. Anda bisa baca pos2 saya tentang cut loss Disini. Sebelum saya menjawab pertanyaan anda: Sampai sejauh mana batas toleransi cut loss yang harus anda lakukan, ada baiknya saya menjelaskan tenang grafik saham.

Grafik itu selalu fluktutatif. Ada waktunya saham naik, ada waktunya saham turun. I mean, ketika grafik saham naik, tidak mungkin akan naik terus. Ada titik tertentu dimana saham akan turun sesaat. Sebaliknya, saat harga saham jatuh, ada titik dimana harga saham kembali naik lagi. 

Grafik Saham
Tidak ada orang yang beli saham terussss tanpa ambil untung, dan tidak ada yang tidak mau beli barang yang harganya sudah murah. Setiap ada kesempatan, pelaku pasar akan selalu ambil. Itulah yang mengakibatkan grafik saham fluktuatif. 

Fluktuatif grafik seringkali membuat trader menjadi tampak bodoh jika harus melakukan cut loss. Karena seringkali ketika cut loss sudah dilakukan, harga saham malah balik naik. Sehingga, kalau tidak di cut loss, dan tunggu harga saham balik naik, seharusnya anda tidak perlu rugi. Nah lho?

"Berarti cut loss itu nggak perlu dilakukan donk Bung Heze?" Tanya anda... Pertanyaan ini memang sering ditanyakan trader, dan trader sering mengalami kegalauan akibat cut loss. Mau tahu jawaban yang paling tepat ? silahkan baca Part II: Sampai Batas Toleransi Berapa Saya Cut Loss Saham? - Part II.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dividen Saham: Dividend Yield, Payout Ratio, Per Share

Saya pernah mendapat pertanyaan menarik dari rekan trader. Berikut pertanyaannya: "Bung Heze kalau ingin dapat dividen, sebaiknya kita mempertimbangkan dividend yield, dividend payout ratio (DPR) atau dividend per share (DPS)-nya?" Sebelum kita lanjut, ada baiknya anda baca juga perbedaan ketiganya. Saya sudah pernah menuliskannya artikel2 berikut:  Kegunaan dan Cara Menghitung Dividend Yield Kegunaan dan Cara Menghitung Dividend Payout Ratio Cara Menghitung Dividend per Share (DPS) Ketiganya penting untuk anda analisa jika anda ingin mendapatkan dividen dari saham. Tapi tentu saja, kegunaan analisa dividend yield, DPR, DPS akan berbeda tergantung dari time frame dividen yang ingin anda dapatkan. DIVIDEN UNTUK JANGKA PENDEK Sebagai contoh, ASII mengumumkan akan membagikan dividen. Cum date dividennya 2 minggu lagi. Sebelumnya anda belum punya saham ASII dan karena anda melihat ASII mau bagi dividen, anda membeli sahamnya seminggu sebelum tanggal cum date.  Setelah anda dapat ...

Macam-macam Lembaga Penunjang Pasar Modal

Di pasar modal, terdapat berbagai macam lembaga penunjang pasar modal . Jadi, pasar modal bukan hanya berfungsi sebagai transaksi beli dan jual saham bagi masyarakat (trader dan investor), tetapi pasar modal juga terdiri dari lembaga penunjang pasar modal di dalamnya. Lembaga penunjang pasar modal terdapat dalam struktur. Anda bisa baca disini:  Struktur Pasar Modal Indonesia dan Penjelasannya. Di pasar modal terdapat Lembaga Penunjang Pasar Modal dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Apa saja itu? Mari kita simak.  1.  Lembaga penunjang pasar modal  a. Biro Administrasi Efek (BAE) BAE bertugas melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Dengan kata lain, BAE merupakan pihak yang menyelenggarakan pencatatan pemilikan efek sesuai kontrak yang dibuat antara emiten dengan BAE. b. Kustodian Kustodian merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, b...

Harga Indeks Saham Dunia

Indeks saham dunia seringkali menjadi acuan bagi para trader Indonesia untuk memutuskan apakah trader akan membeli saham atau menahan dulu, atau bahkan menjual saham. Kalau anda ingin tahu indeks saham dunia, anda bisa baca pos saya disini: Kumpulan Indeks Saham Dunia.  Walaupun bukan acuan utama, namun seringkali indeks saham dunia (yang punya pengaruh besar) memiliki pengaruh terhadap indeks saham kita (IHSG) dan tentunya terhadap mayoritas pergerakan saham.  Beberapa indeks saham dunia utama seperti Dow Jones, dan indeks saham Asia, seringkali menjadi acuan pergerakan IHSG pada keesokan harinya. Jadi kalau misalnya indeks Dow Jones semalem ditutup anjlok, maka kemungkinan besar IHSG paginya akan koreksi. Banyak trader yang ingin melihat informasi harga indeks saham dunia, tetapi trader terkadang nggak menemukan informasi tersebut. Di beberapa software online trading, terkadang tidak menampilkan update indeks saham dunia.  Maka dari itu, anda sebenarnya nggak harus rep...