Langsung ke konten utama

Pajak Transaksi Saham di Bursa Efek

Transaksi jual-beli saham di Bursa Efek yang biasanya anda lakukan (di pasar reguler) sebenarnya selalu dikenakan pajak transaksi saham. Sampai saat ini, masih banyak rekan2 trader yang bingung mengenai pengenaan pajak yang dikenakan dari transaksi saham di Bursa Efek. 

Di pos ini, saya akan menjelaskan secara detail mengenai pajak yang dikenakan dari jual-beli saham yang anda lakukan. Perlu anda ketahui, pengenaan pajak atas transaksi saham dibagi menjadi 2, yaitu: Pengenaan pajak atas dividen dan pengenaan pajak atas penjualan saham. Selebihnya, tidak ada pajak2 lainnya. Untuk lebih jelasnya, perhatikan tabel dibawah ini: 


Pajak dari transaksi saham akan dikenakan jika anda mendapat dividen. Besar pajaknya yaitu 10% dari TOTAL DIVIDEN yang anda terima dan berifat FINAL. Sedangkan kalau anda melakukan aktivitas trading, maka anda juga akan dikenakan pajak, yaitu sebesar 0,1% dan bersifat FINAL. 

Tapi pajak 0,1% ini dikenakan saat anda menjual sahamnya, bukan saat membeli saham. Pajak yang dikenakan atas penjualan sudah masuk dalam fee jual. Itulah mengapa fee jual dalam transaksi saham selalu ditetapkan lebih tinggi 0,1% dari fee belinya. 

Contoh: fee beli: 0,2% dan fee jual: 0,3%. Di Danareksa fee beli sebesar 0,17% dan fee jual adalah 0,27%. Hal ini dikarenakan 0,1%-nya adalah pajak dari transaksi anda, sedangkan sisanya adalah untuk komisi sekuritas / broker. Baca juga: Arti dan Ilustrasi Satuan Perdagangan dan Fee Transaksi Saham

Sekarang anda sudah mengerti mengapa fee jual selalu ditetapkan lebih tinggi daripada fee belinya, yaitu adalah untuk pajak. 

Jadi kalau anda yang selama ini masih bingung mengenai mekanisme pajak dari transaksi trading, itulah jawabannya. Anda tidak bisa menghindar dari pajak saat mendapat profit dari trading. Anda juga nggak perlu repot2 membayar pajak yang anda dapatkan dari dividen, karena semua transaksi saham anda sudah dipotong pajak. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mencari Nilai Dividen di Laporan Keuangan

Dividen adalah salah satu return yang ingin dicapai oleh trader maupun investor. Terkait pembayaran dividen ini, banyak rekan2 yang bertanya pada saya: "Pak Heze, gimana cara mencari nilai dividen perusahaan di laporan keuangan? Apakah bisa kita melihatnya melalui laporan keuangannya ?"  Tentu saja bisa. Anda yang ingin melihat nilai dividen yang dibayarkan perusahaan, pertama-tama anda perlu mengunduh laporan keuangan perusahaan yang anda cari melalui situs IDX. Baca langkah-langkahnya disini: Cara Mendapatkan Laporan Keuangan Perusahaan.  Setelah anda download laporan keuangan yang anda cari, anda buka file PDF-nya. Katakanlah kita mau mencari nilai dividen pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM). Maka kita download laporan keuangannya. Untuk mempermudah contohnya, anda bisa buka file PDF laporan keuangan TLKM disini: Contoh Laporan Keuangan TLKM.  Untuk mencari nilai dividen, langkah2nya sebagai berikut:  1. Buka laporan ekuitas (kalau pada contoh TLKM, ada d...

Cara Menghindari Saham Nyangkut

Di pos sebelumnya, bisa anda baca lagi disini: Strategi Keluar dari Saham Nyangkut , saya menjelaskan pada anda, strategi yang bisa anda lakukan agar anda bisa menjual saham anda yang nyangkut. Artinya, di pos tersebut saham anda sudah terlanjut nyangkut dan anda harus melakukan tindakan represif. Di pos ini, saya akan memberikan sedikit strategi agar anda bisa terhindar dari saham nyangkut. Jadi di pos ini kita akan melakukan tindakan preventif agar portofolio saham anda tidak amburadul. Berikut beberapa strategi yang bisa anda lakukan agar anda bisa menghindari saham nyangkut: 1. Kalau anda ingin membeli saham dengan perasaan emosi, lebih baik jangan membeli saham. Hal ini biasanya terjadi saat saham sedang naik-naiknya. Banyak trader yang mulai takut ketinggalan kereta dan membeli saham dalam jumlah besar. Kalau anda mengalami hal demikian, itu artinya anda sedang membeli saham dengan perasaan emosi. Jika hal tersebut terjadi, ada baiknya anda tidak perlu trading terlebih dahulu. P...

Macam-macam Lembaga Penunjang Pasar Modal

Di pasar modal, terdapat berbagai macam lembaga penunjang pasar modal . Jadi, pasar modal bukan hanya berfungsi sebagai transaksi beli dan jual saham bagi masyarakat (trader dan investor), tetapi pasar modal juga terdiri dari lembaga penunjang pasar modal di dalamnya. Lembaga penunjang pasar modal terdapat dalam struktur. Anda bisa baca disini:  Struktur Pasar Modal Indonesia dan Penjelasannya. Di pasar modal terdapat Lembaga Penunjang Pasar Modal dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Apa saja itu? Mari kita simak.  1.  Lembaga penunjang pasar modal  a. Biro Administrasi Efek (BAE) BAE bertugas melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Dengan kata lain, BAE merupakan pihak yang menyelenggarakan pencatatan pemilikan efek sesuai kontrak yang dibuat antara emiten dengan BAE. b. Kustodian Kustodian merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, b...