Langsung ke konten utama

Pajak Transaksi Saham di Bursa Efek

Transaksi jual-beli saham di Bursa Efek yang biasanya anda lakukan (di pasar reguler) sebenarnya selalu dikenakan pajak transaksi saham. Sampai saat ini, masih banyak rekan2 trader yang bingung mengenai pengenaan pajak yang dikenakan dari transaksi saham di Bursa Efek. 

Di pos ini, saya akan menjelaskan secara detail mengenai pajak yang dikenakan dari jual-beli saham yang anda lakukan. Perlu anda ketahui, pengenaan pajak atas transaksi saham dibagi menjadi 2, yaitu: Pengenaan pajak atas dividen dan pengenaan pajak atas penjualan saham. Selebihnya, tidak ada pajak2 lainnya. Untuk lebih jelasnya, perhatikan tabel dibawah ini: 


Pajak dari transaksi saham akan dikenakan jika anda mendapat dividen. Besar pajaknya yaitu 10% dari TOTAL DIVIDEN yang anda terima dan berifat FINAL. Sedangkan kalau anda melakukan aktivitas trading, maka anda juga akan dikenakan pajak, yaitu sebesar 0,1% dan bersifat FINAL. 

Tapi pajak 0,1% ini dikenakan saat anda menjual sahamnya, bukan saat membeli saham. Pajak yang dikenakan atas penjualan sudah masuk dalam fee jual. Itulah mengapa fee jual dalam transaksi saham selalu ditetapkan lebih tinggi 0,1% dari fee belinya. 

Contoh: fee beli: 0,2% dan fee jual: 0,3%. Di Danareksa fee beli sebesar 0,17% dan fee jual adalah 0,27%. Hal ini dikarenakan 0,1%-nya adalah pajak dari transaksi anda, sedangkan sisanya adalah untuk komisi sekuritas / broker. Baca juga: Arti dan Ilustrasi Satuan Perdagangan dan Fee Transaksi Saham

Sekarang anda sudah mengerti mengapa fee jual selalu ditetapkan lebih tinggi daripada fee belinya, yaitu adalah untuk pajak. 

Jadi kalau anda yang selama ini masih bingung mengenai mekanisme pajak dari transaksi trading, itulah jawabannya. Anda tidak bisa menghindar dari pajak saat mendapat profit dari trading. Anda juga nggak perlu repot2 membayar pajak yang anda dapatkan dari dividen, karena semua transaksi saham anda sudah dipotong pajak. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN HASIL OBSERVASI DESA DEMANGAN KECAMATAN TAHUNAN KABUPATEN JEPARA JAWA TENGAH

             A.    Sejarah Desa             Desa Demangan menurut cerita orang-orang tua dulunya adalah merupakan wilayah Perdikan dari Kadipaten Jepara. Di wilayah ini dijadikan Pademangan yang mana Pademangan itu mempunyai Kekuasaan atau wilayah yang terdiri dari beberapa Perdikan atau desa di sekitar wilayah Pademangan ini atau yang saat ini disebut sebagai kecamatan. Pada saat itu Pademangan juga mempunyai pelataran luas atau yang saat ini disebut alun-alun yang sekarang menjadi desa Platar.             Di Pademangan ini dipimpin oleh seorang Demang yang diangkat oleh Adipati Jepara. Adapun nama Demang yang dipercaya memimpin Pademangan itu bernama asli Dahlan Abu Sairi. Dan untuk mengingat jasanya, masyarakat menambahkan julukan Demang pada Dahlan Abu Sairi. Setelah beliau wafat di makamkan di desa tersebut dan menjadi cikal bakal desa Demangan. Selanjutnya dengan berjalannya waktu, setelah kemerdekaan Pademangan tadi dijadikan Desa yang diberi nama Desa Demangan sampai seka

Macam-macam Lembaga Penunjang Pasar Modal

Di pasar modal, terdapat berbagai macam lembaga penunjang pasar modal . Jadi, pasar modal bukan hanya berfungsi sebagai transaksi beli dan jual saham bagi masyarakat (trader dan investor), tetapi pasar modal juga terdiri dari lembaga penunjang pasar modal di dalamnya. Lembaga penunjang pasar modal terdapat dalam struktur. Anda bisa baca disini:  Struktur Pasar Modal Indonesia dan Penjelasannya. Di pasar modal terdapat Lembaga Penunjang Pasar Modal dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Apa saja itu? Mari kita simak.  1.  Lembaga penunjang pasar modal  a. Biro Administrasi Efek (BAE) BAE bertugas melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Dengan kata lain, BAE merupakan pihak yang menyelenggarakan pencatatan pemilikan efek sesuai kontrak yang dibuat antara emiten dengan BAE. b. Kustodian Kustodian merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,

Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan di Bursa Efek

Anda mungkin sering mendengar istilah indeks papan utama dan indeks papan pengembangan di Bursa Efek. Tapi... Apa arti kedua indeks tersebut? Indeks papan utama dan papan pengembangan termasuk dalam indeks saham di Indonesia. Anda bisa baca pos saya disini: Daftar Indeks Saham Indonesia.  Nah seluruh emiten yang go public di Indonesia, akan diklasifikasikan ke dalam indeks papan utama atau papan pengembangan. Indeks papan utama ditujukan untuk  perusahaan2 yang memiliki ukuran perusahaan (size) yang besar, serta memiliki track record kinerja yang baik. Contoh saham2 yang masuk indeks papan utama adalah saham2 blue chip seperti UNVR, BBRI, ASII, TLKM dan lain2.  Sedangkan indeks papan pengembangan ditujukan untuk perusahaan2 yang belum mampu memenuhi kriteria persyaratan di papan utama. Dalam hal ini, emiten2 yang masuk di papan pengembangan adalah emiten2 yang memiliki prospek bisnis yang bagus, akan tetapi masih belum menghasilkan profit dalam jangka panjang. Emiten2 di papan pengemb