Langsung ke konten utama

Pembelian Kembali (Buyback) Saham

Pembelian kembali saham alias buyback adalah salah satu aksi korporasi yang dilakukan perusahaan go public dengan cara membeli kembali saham yang beredar di market. 

Buyback saham biasanya dilakukan ketika harga saham perusahaan turun tajam, sehingga ketika perusahaan membeli kembali saham2nya yang turun, diharapkan harga saham bisa naik lagi (karena banyak permintaan). 

Selain itu, ketika perusahaan melakukan buyback, hal ini diharapkan bisa kembali meningkatkan kepercayaan para trader saham untuk membeli saham tersebut, sehingga harganya bisa naik. 

Kalau anda ingin lebih paham penjelasan buyback, saya sudah pernah menuliskan secara detail mengenai penjelasan buyback saham. Anda bisa pelajari lagi tulisan saya disini: Apa itu Buyback Saham?

Di pos ini, kita tidak akan bahas teori buyback lagi, tapi kita akan masuk ke praktiknya di pasar saham. 

Buyback seringkali dilakukan oleh perusahaan2 go public ketika IHSG turun tajam (otomatis banyak saham yang harganya jatuh) karena sentimen2 negatif. Pada saat-saat tersebut, aksi buyback saham biasanya dianjurkan secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada emiten2, dengan tujuan untuk menjaga harga saham agar tidak jatuh terlalu dalam. 

Hal ini pernah terjadi di tahun 2015 (saat ekonomi lesu). Saat saham-saham berjatuhan selama kurang lebih 4 bulan, akhirnya OJK turun tangan mengedarkan surat yang mengajurkan emiten2 untuk melakukan buyback saham. 

Selain itu, di awal tahun 2020 (saat wabah virus Corona), banyak harga saham berjatuhan, dan OJK juga mengeluarkan kebijakan buyback saham melalui surat OJK (siaran pers) kepada seluruh perusahaan go public di Indonesia. Ini salah satu contoh surat kebijakan buyback saham dari OJK:  
Pembelian kembali saham
OJK menganjurkan perusahaan2 untuk melakukan buyback tanpa harus melalui RUPS. Namun biasanya tidak semua perusahaan melakukan buyback saham. Umumnya, perusahaan2 blue chip dan emiten2 plat merah (BUMN) yang rajin melakukan buyback ketika harga saham. 

"Lalu apa dampaknya ke harga saham? Apakah dengan buyback harga saham perusahaan bisa naik lagi?"

Salah satu surat buyback saham diatas dikeluarkan tanggal 9 Maret 2020, pada saat itu IHSG lagi jatuh-jatuhnya. Setelah itu, penutupan indeks AS (Dow Jones, Nasdaq dan SP500) ternyata malam harinya juga masih turun sampai -7% lebih. 

Tapi tanggal 10 Maret 2020, saat sesi pre-opening, IHSG ternyata menguat 0,25%. Dan setelah market berjalan (open), IHSG masih naik terus sampai 2,3%. Kenaikan yang fantastis di tengah sentimen negatif dan jatuhhnya bursa AS. 

Jadi kesimpulannya, buyback saham ini memang benar-benar bisa memberikan efek positif ke harga saham, yang bisa membuat saham-saham technical rebound dan diborong oleh trader jangka pendek... 

Hal ini juga terbukti cukup efektif di tahun 2015 saat buyback. Setelah berita anjuran buyback dari OJK, penurunan harga saham lumayan bisa tertahan. 

Jadi sesuai tujuannya, buyback itu dilakukan untuk menekan penurunan harga saham agar tidak jatuh terlalu dalam. Setidaknya ada rebound kencang di tengah penurunan market.   

"Berarti kalau ada berita buyback saham saat saham2 turun kita siap2 beli saham yang banyak ya Pak Heze?" Tanya anda.. 

Tunggu dulu... Kita harus analisa lagi lebih dalam. Sebenarnya kenaikan harga saham karena berita buyback itu hanya terjadi dalam jangka pendek saja. 

Kembali pada kasus diatas... Kalau OJK mengeluarkan surat anjuran buyback tanggal 9 Maret 2020, dan kemudian tanggal 10 Maret 2020 tiba2 IHSG langsung naik kencang, kenaikan harga saham ini bukanlah dikarenakan perusahaan2 melakukan buyback saat itu juga. 

Logikanya, mana mungkin perusahaan2 langsung melakukan buyback dalam jumlah besar hanya dalam waktu kurang dari sehari setelah surat OJK keluar? 

Jadi kenaikan harga saham pasca berita buyback muncul ini sebenarnya lebih dikarenakan EUFORIA PASAR, dan euforia pasar itu biasanya hanya terjadi dalam jangka pendek. 

Karena berita buyback ini, pasar saham jadi lebih optimis dan punya harapan tinggi bahwa perusahaan2 akan buyback, sehingga harga saham bisa mulai naik dan saham2 mulai bisa dimanfaatkan untuk trading.

Nah, kalau nanti banyak emiten benar2 melakukan buyback, hal ini bisa menekan harga saham agar tidak turun terlalu banyak. 

Tapi lebih penting dari itu semua adalah, kita harus tetap mencermati sentimen2 negatif yang sedang terjadi saat itu, karena berita buyback itu hanyalah 'hiburan' sesaat. 

Kalau pasar saham memang masih lesu, tidak ada sentimen positif, kenaikan harga saham biasanya tidak akan bertahan lama.

Artinya, dalam kondisi seperti itu, anda sebaiknya tidak terburu membeli saham dalam jumlah besar hanya karena IHSG naik sebentar. Kalau anda ingin trading, belilah saham dalam jumlah kecil dan tradinglah di saham2 yang mudah rebound yang harganya sudah murah. 

Dan di dalam kondisi pasar saham turun, anda bisa mempertimbangkan untuk trading jangka pendek atau biasa saya sebut 'hit and run'. Pelajari juga: Full Praktik Menemukan Saham Diskon & Murah. 

Tapi kalau anda adalah tipikal trader yang tidak suka trading jangka pendek, dan ragu-ragu untuk trading di saat pasar saham masih belum pulih, wait and see adalah strategi terbaik untuk anda. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN HASIL OBSERVASI DESA DEMANGAN KECAMATAN TAHUNAN KABUPATEN JEPARA JAWA TENGAH

             A.    Sejarah Desa             Desa Demangan menurut cerita orang-orang tua dulunya adalah merupakan wilayah Perdikan dari Kadipaten Jepara. Di wilayah ini dijadikan Pademangan yang mana Pademangan itu mempunyai Kekuasaan atau wilayah yang terdiri dari beberapa Perdikan atau desa di sekitar wilayah Pademangan ini atau yang saat ini disebut sebagai kecamatan. Pada saat itu Pademangan juga mempunyai pelataran luas atau yang saat ini disebut alun-alun yang sekarang menjadi desa Platar.             Di Pademangan ini dipimpin oleh seorang Demang yang diangkat oleh Adipati Jepara. Adapun nama Demang yang dipercaya memimpin Pademangan itu bernama asli Dahlan Abu Sairi. Dan untuk mengingat jasanya, masyarakat menambahkan julukan Demang pada Dahlan Abu Sairi. Setelah beliau wafat di makamkan di desa tersebut dan menjadi cikal bakal desa Demangan. Selanjutnya dengan berjalannya waktu, setelah kemerdekaan Pademangan tadi dijadikan Desa yang diberi nama Desa Demangan sampai seka

Macam-macam Lembaga Penunjang Pasar Modal

Di pasar modal, terdapat berbagai macam lembaga penunjang pasar modal . Jadi, pasar modal bukan hanya berfungsi sebagai transaksi beli dan jual saham bagi masyarakat (trader dan investor), tetapi pasar modal juga terdiri dari lembaga penunjang pasar modal di dalamnya. Lembaga penunjang pasar modal terdapat dalam struktur. Anda bisa baca disini:  Struktur Pasar Modal Indonesia dan Penjelasannya. Di pasar modal terdapat Lembaga Penunjang Pasar Modal dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Apa saja itu? Mari kita simak.  1.  Lembaga penunjang pasar modal  a. Biro Administrasi Efek (BAE) BAE bertugas melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Dengan kata lain, BAE merupakan pihak yang menyelenggarakan pencatatan pemilikan efek sesuai kontrak yang dibuat antara emiten dengan BAE. b. Kustodian Kustodian merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,

Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan di Bursa Efek

Anda mungkin sering mendengar istilah indeks papan utama dan indeks papan pengembangan di Bursa Efek. Tapi... Apa arti kedua indeks tersebut? Indeks papan utama dan papan pengembangan termasuk dalam indeks saham di Indonesia. Anda bisa baca pos saya disini: Daftar Indeks Saham Indonesia.  Nah seluruh emiten yang go public di Indonesia, akan diklasifikasikan ke dalam indeks papan utama atau papan pengembangan. Indeks papan utama ditujukan untuk  perusahaan2 yang memiliki ukuran perusahaan (size) yang besar, serta memiliki track record kinerja yang baik. Contoh saham2 yang masuk indeks papan utama adalah saham2 blue chip seperti UNVR, BBRI, ASII, TLKM dan lain2.  Sedangkan indeks papan pengembangan ditujukan untuk perusahaan2 yang belum mampu memenuhi kriteria persyaratan di papan utama. Dalam hal ini, emiten2 yang masuk di papan pengembangan adalah emiten2 yang memiliki prospek bisnis yang bagus, akan tetapi masih belum menghasilkan profit dalam jangka panjang. Emiten2 di papan pengemb