Dalam trading atau invetasi saham, anda mungkin sering mendengar istilah saham blue chip. Saham-saham blue chip seringkali diidentikan dengan saham2 yang bisa 'menggerakan' IHSG. Banyak rekan-rekan yang bertanya-tanya, apa itu saham blue chip? Dalam hal apa suatu saham bisa dikategorikan sebagai saham blue chip? Bagaimana cara membedakan saham blue chip dengan saham2 non blue chip? Saham2 yang ada di Bursa Efek bisa dibedakan menjadi saham2 lapis satu (biasa disebut blue chip), saham lapis dua dan saham2 lapis tiga (biasanya disebut sebagai saham gorengan / junk stock). Baca juga: Memahami Saham Lapis Satu, Lapis Dua dan Tiga. Sebenarnya tidak ada kriteria khusus agar suatu saham dikatakan saham blue chip atau bukan. Semua tergantung dari subjektivitas anda. Broker anda mungkin mengatakan saham A adalah saham blue chip. Tapi pandangan ini mungkin saja berbeda dengan orang lain. Namun untuk lebih memahami apa itu saham blue chip, ada baiknya anda mengetahui beberapa kriteria