Transaksi jual-beli saham di Bursa Efek yang biasanya anda lakukan (di pasar reguler) sebenarnya selalu dikenakan pajak transaksi saham. Sampai saat ini, masih banyak rekan2 trader yang bingung mengenai pengenaan pajak yang dikenakan dari transaksi saham di Bursa Efek. Di pos ini, saya akan menjelaskan secara detail mengenai pajak yang dikenakan dari jual-beli saham yang anda lakukan. Perlu anda ketahui, pengenaan pajak atas transaksi saham dibagi menjadi 2, yaitu: Pengenaan pajak atas dividen dan pengenaan pajak atas penjualan saham. Selebihnya, tidak ada pajak2 lainnya. Untuk lebih jelasnya, perhatikan tabel dibawah ini: Pajak dari transaksi saham akan dikenakan jika anda mendapat dividen. Besar pajaknya yaitu 10% dari TOTAL DIVIDEN yang anda terima dan berifat FINAL. Sedangkan kalau anda melakukan aktivitas trading, maka anda juga akan dikenakan pajak, yaitu sebesar 0,1% dan bersifat FINAL. Tapi pajak 0,1% ini dikenakan saat anda menjual sahamnya, bukan saat membeli saham. Pajak